Prof Hibnu menambahkan, penyidik Polri menetapkan HAS menjadi tersangka, kemudian penyidikan kasus kecelakaan dihentikan karena mahasiswa UI tersebut meninggal dunia.
Prof Hibnu Kecelakaan Mahasiswa UI Bukan Peristiwa Pidana
Masih menurut Prof Hibnu, kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut bukan masalah dihentikan atau tidak, namun analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi.
"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed.
Pakar hukum ini juga mengatakan, meninggalnya HAS karena diri sendiri tidak menjadikannya persoalan pidana, karena yang bersangkuran meninggal karena tindakan sendiri.
Dengan demikian menurutnya, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah diri sendiri.