KAPAN Diberlakukan 25 Ruas Jalan Berbayar di Jakarta, Inilah Fakta Mengerikan Lalu Lintas Ibu Kota Negara

- 11 Januari 2023, 14:53 WIB
Pemprov Jakarta akan terapkan jalan berbayar di 25 ruas jalan. Fakta mengerikan akibat lalu lintas di Kota Jakarta
Pemprov Jakarta akan terapkan jalan berbayar di 25 ruas jalan. Fakta mengerikan akibat lalu lintas di Kota Jakarta /ANTARA /NOVA WAHYUDI)/

DESKJABAR – Pemprov DKI Jakarta tidak lama lagi akan menerapkan jalan berbayar di 25 ruas jalan, yang berlaku untuk semua jenis kendaraan, kecuali untuk kendaraan-kendaraan tertentu.

Salah satu tujuan penerapan jalan berbayar ini adalah untuk mengendalikan lalu lintas di kota Jakarta yang sudah macet dan super sibuk.

Bagi sebagian kalangan, terutama kalangan pengguna jalan raya akan merasa berat karena ada biaya tambahan yang harus mereka keluarkan. Padahal mereka tidak melaju di jalan tol.

Namun, bagi sebagian kalangan lainnya, kebijakan ini diharapkan akan mampu meminimalkan dampak yang diakibatkan oleh kondisi lalu lintas di Kota Jakarta.

Baca Juga: DUA Tahun Jelang Perpres Berakhir, Apa Kabar Sungai Citarum yang Pernah Digelari Sungai Terkotor di Dunia?

Ada beberapa fakta yang terbilang mengerikan sebagai dampak yang ditimbulkan oleh kepadatan dan kemacetan lalu lintas yang terjadi di Ibu kota Negara Indonesia ini.

Kapan Penerapan Jalan Berbayar Diberlakukan?

Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan kebijakan penerapan jalan berbayar di 25 ruas di Kota Jakarta.

Adapun tujuan dari penerapan aturan jalan berbayar tersebut adalah :

  • Mewujudkan pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor di kawasan tertentu secara elektronik,
  • Mewujudkan ketertiban dan kelancaran ruang lalu lintas jalan,
  • Mendorong penggunaan angkutan umum,
  • Mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas hidup berkesinambungan, transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum sarana prasarana perkotaan.

Aturan berbayar ini nantinya akan diberlakukan dari pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB, yang dikenakan tarif berbayar secara elektronik.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x