DESKJABAR – Pemprov DKI Jakarta tidak lama lagi akan menerapkan jalan berbayar di 25 ruas jalan, yang berlaku untuk semua jenis kendaraan, kecuali untuk kendaraan-kendaraan tertentu.
Salah satu tujuan penerapan jalan berbayar ini adalah untuk mengendalikan lalu lintas di kota Jakarta yang sudah macet dan super sibuk.
Bagi sebagian kalangan, terutama kalangan pengguna jalan raya akan merasa berat karena ada biaya tambahan yang harus mereka keluarkan. Padahal mereka tidak melaju di jalan tol.
Namun, bagi sebagian kalangan lainnya, kebijakan ini diharapkan akan mampu meminimalkan dampak yang diakibatkan oleh kondisi lalu lintas di Kota Jakarta.
Ada beberapa fakta yang terbilang mengerikan sebagai dampak yang ditimbulkan oleh kepadatan dan kemacetan lalu lintas yang terjadi di Ibu kota Negara Indonesia ini.
Kapan Penerapan Jalan Berbayar Diberlakukan?
Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan kebijakan penerapan jalan berbayar di 25 ruas di Kota Jakarta.
Adapun tujuan dari penerapan aturan jalan berbayar tersebut adalah :
- Mewujudkan pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor di kawasan tertentu secara elektronik,
- Mewujudkan ketertiban dan kelancaran ruang lalu lintas jalan,
- Mendorong penggunaan angkutan umum,
- Mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas hidup berkesinambungan, transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum sarana prasarana perkotaan.
Aturan berbayar ini nantinya akan diberlakukan dari pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB, yang dikenakan tarif berbayar secara elektronik.