DESKJABAR - Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditutup besok, pada 6 Januari 2023.
Ini telah diatur dalam Surat Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022.
Untuk pelamar PPPK tahun 2023, berikut ini adalah kategori prioritas 1 yang tercantum dalam Panduan Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Baca Juga: Gelandang Persib Beckham Putra Siap Hadapi Persija, Bobotoh Jadi Motivasi dan Tambahan Energi
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Pelamar prioritas 1 adalah peserta yang telah lulus seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas 1 akan dipenuhi berdasarkan urutan yang telah ditentukan.
Terdapat empat Kategori Pelamar Prioritas 1 untuk Guru, yaitu:
Baca Juga: Warga TASIKMALAYA Merapat ! Ini Deretan Curug Indah Yang Wajib di Kunjungi Untuk Healing
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya
Itulah empat Kategori Pelamar Prioritas 1, seperti dikutip DeskJabar.com dari sscasn.bkn.go.id.***