Korban Gempa Diminta Agar Bisa Menolak Bantuan Rumah dari Pihak Donatur

- 5 Januari 2023, 08:38 WIB
Korban gempa diminta agar bisa menolak bantuan rumah dari pihak donatur. Kepala BNPB, Suharyanto ketika berada di Cianjur. Tangkapan layar. /ANTARA/
Korban gempa diminta agar bisa menolak bantuan rumah dari pihak donatur. Kepala BNPB, Suharyanto ketika berada di Cianjur. Tangkapan layar. /ANTARA/ /

 

 

DESKJABAR – Korban gempa sebisa mungkin agar bisa menolak bantuan rumah dari para donatur.

Kecuali untuk hunian sementara (huntara) para korban gempa di Cianjur diperbolehkan menerima bantuan rumah dari pihak lain dan kalangan organisasi kemanusiaan.

Bantuan pasca gempa di Cianjur selain disampaikan olah para petugas posko, ada juga para donatur yang memberikan langsung ke daerah terpencil, yang sulit dijangkau kendaraan dimana para korban gempa berada.

Baca Juga: Inilah Manfaat Wudhu untuk Kesehatan, Bisa Segarkan Selaput Lendir, Cegah Berbagai Penyakit

Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto kepada warga dan para awak media di Cianjur, Rabu (4/2/2023).

Suharyanto pun mengharapkan, agar para donatur tidak memberikan bantuan rumah kepada para korban terdampak gempa di Cianjur.

Kenapa imbauan itu disampaikan kepala BNPB? Maksudnya tiada lain agar para korban gempa terhindar dari pengguguran bantuan ketika pada waktunya pemerintah mencairkan bantuan kepada mereka.

Karena berdasarkan ketentuan, para penerima bantuan tidak boleh dua kali menerima bantuan, dan sekaligus bakal dibatalkan bantuannya seandainya ketahuan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Bola Voli Seri 1 PLN Mobile Proliga 2023 Hari Ini, Bandung bjb Tandamata Bertarung Live di MOJI

Guna mengantisipasi hal itu, BNPB akan melaksanakan rapat koordinasi dengan relawan termasuk organisasi non-goverment organization (NGO) dalam waktu dekat.

Seperti dilansir DeskJabar.com dari antaranews.com, dalam rapat koordinasi itu akan dibahas peraturan pemberian serta penerimaan bantuan bagi korban gempa.

Menurut Suharyanto, stimulan akan hangus untuk pembangunan rumah yang rusak berat, seandainya ada relawan atau NGO kedapatan memberikan bantuan rumah.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Proses Syuting Sudah Dimulai

Bantuan bagi korban bencana alam gempa yang diberikan, lanjut Suharyanto, besarannya mencapai Rp 60 juta dari pemerintah pusat.

Rencana rapat koordinasi tersebut, ungkap Suharyanto, supaya ada kesamaan pemikiran atau persepsi, dengan harapan ketika niat memberikan bantuan tidak merugikan warga korban gempa.

Karena masing-masing warga tidak boleh menerima dua bantuan sama untuk perbaikan rumah kembali, atau hunian tetap.

Pemerintah sudah menyediakan dana sebesar Rp 60 juta, rusak sedang Rp 35 juta, dan rusak ringan Rp 15 juta.

Baca Juga: Majalengka dan Kuningan Nyaris Terkoneksi Jalur Kereta Api, Ini Jejak-jejaknya

Untuk mengantisipasi pengguguran bantuan perbaikan rumah yang mengalami rusak pasca bencana gempa itu, BNPB menyarankan agar para donatur mengarahkan bantuan untuk pembuatan hunian sementara saja.

"Mohon agar tidak menerima bantuan dari pihak lain begitu saja, tetapi mesti diketahui aturannya. Jadi saat menerima bantuan ternyata nilainya rendah dan tidak mengeluh," kata Suharyanto kepada warga korban gempa Cianjur.

Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman minta, agar para korban gempa bersabar sambil menunggu giliran pencairan dana bantuan dari pemerintah.

Dana bantuan tersebut, lanjut Herman, untuk membangun rumahnya kembali.

Sebab saat memperoleh stimulan yang sama dari pihak lain akan gugur bantuan dari pemerintah.

Bagi warga yang sedang menunggu bantuan yang akan cair dari pemerintah, diharapkan dapat mendirikan hunian sementara yang bantuannya diperoleh dari para donatur.***

 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah