Karena berdasarkan ketentuan, para penerima bantuan tidak boleh dua kali menerima bantuan, dan sekaligus bakal dibatalkan bantuannya seandainya ketahuan.
Guna mengantisipasi hal itu, BNPB akan melaksanakan rapat koordinasi dengan relawan termasuk organisasi non-goverment organization (NGO) dalam waktu dekat.
Seperti dilansir DeskJabar.com dari antaranews.com, dalam rapat koordinasi itu akan dibahas peraturan pemberian serta penerimaan bantuan bagi korban gempa.
Menurut Suharyanto, stimulan akan hangus untuk pembangunan rumah yang rusak berat, seandainya ada relawan atau NGO kedapatan memberikan bantuan rumah.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Proses Syuting Sudah Dimulai
Bantuan bagi korban bencana alam gempa yang diberikan, lanjut Suharyanto, besarannya mencapai Rp 60 juta dari pemerintah pusat.
Rencana rapat koordinasi tersebut, ungkap Suharyanto, supaya ada kesamaan pemikiran atau persepsi, dengan harapan ketika niat memberikan bantuan tidak merugikan warga korban gempa.
Karena masing-masing warga tidak boleh menerima dua bantuan sama untuk perbaikan rumah kembali, atau hunian tetap.
Pemerintah sudah menyediakan dana sebesar Rp 60 juta, rusak sedang Rp 35 juta, dan rusak ringan Rp 15 juta.