Baca Juga: Resep Oatmeal Versi Asin ini Buat Sarapan Ternyata Enak dan Bikin Seru, Bun!
Pasalnya, tunjangan yang tidak diambil hingga batas waktu yang telah ditentukan akan dikembalikan ke kas negara.
Oleh karenanya Zain menginformasikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah di Kabupaten atau Kota masing-masing untuk memberitahu guru-guru penerima Tunjangan Insentif Tahun atau Tunjangan Khusus Tahun 2022.
Nah, terdapat tiga syarat untuk mencairkan tunjangan ini.
Hal ini, berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 19 Tahun 2022.
Dalam SK itu disebutkan tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan.
Insentif Bagi Guru Bukan PNS dinyatakan berhak memperoleh tunjangan. Adapun persyaratan untuk pencairan tunjangan adalah:
1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA;