LOWONGAN KERJA: BKN Buka 286 PPPK Tenaga Teknis, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran

- 21 Desember 2022, 13:22 WIB
Lowongan kerja PPPK BKN Tenaga Teknis
Lowongan kerja PPPK BKN Tenaga Teknis /Instagram @bkngoidofficial

Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis

  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat;
  2. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; dan
  3. Kantor Regional I s.d. XIV BKN.

Deskripsi Tugas Jabatan

Informasi terkait tugas jabatan dan alokasi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Yaitu mengatur tentang masing-masing jabatan fungsional, berikut link PDF: KLIK DISINI.

Baca Juga: 10 Daerah di Jawa Barat dengan Nama Nyeleneh dan Bikin Susah Mikir Jernih

Persyaratan Umum PPPK BKN Tenaga Teknis

Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 meliputi:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah