DESKJABAR - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat, kini ada program pemutihan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan program pemutihan pembebasan BBNKB II untuk pemilik kendaraan bermotor kepemilikan kedua.
Para pemilik kendaraan diimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis BBNKB yang hingga saat ini masih berlaku di Jawa Barat.
Balik nama merupakan salah satu proses untuk mengubah identitas pemilik kendaraan karena beberapa hal seperti jual beli.
Dalam membeli kendaraan bekas sebetulnya perlu balik nama. Namun, kadang-kadang pembeli kendaraan bekas dihadapi biaya balik nama yang tinggi.
Untuk mendapatkan BBNKB gratis dari Pemprov Jawa Barat, syaratnya adalah kendaraan yang dibalik nama bukan kendaraan baru yang dibeli dari dealer.
Program pemutihan denda pajak dan penghapusan biaya BBNKB ini merupakan program dari pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Hal tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajibannya.