DESKJABAR - Penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) sudah diberlakukan di beberapa daerah Indonesia.
Salah satunya wilayah Bandung Raya sejak 3 September 2022 lalu, dan untuk penghentian siaran TV analog secara menyeluruh pada 2 Desember 2022.
Dengan dimatikannya siaran TV analog ini, artinya masyarakat sudah tidak bisa lagi menonton acara TV yang hanya menangkap frekuensi analog.
Diperlukan alat khusus yakni Set Top Box (STB) agar bisa menangkap sinyal frekuensi digital pada TV yang belum memiliki teknologi digital.
Baca Juga: Inilah Mekanisme Tilang Elektronik ETLE yang Akan Berlaku di Bandung Mulai 4 Desember 2022
Alat tambahan STB juga biasanya disebut Dekoder, Converter, Receiver, atau Pengubah sinyal pada TV analog ke digital.
Bahkan pada saat ini sudah tersedia STB dengan teknologi android, walaupun TV tabung. Namun, bisa setara dengan smart TV.
Tidak sedikit pengguna baru STB yang bingung kenapa STB tidak ada sinyal sehingga tidak bisa menangkap siaran TV digital.
Terkadang STB tidak ada sinyal padahal sudah memasang antena dengan benar, dan ini bisa terjadi disemua merk Set Top Box.