Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali dengan ketentuan peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Akibat dari penghapusan tersebut, kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan di jalan umum.***