Sebab hingga kini pun, masih menunggu pengumuman pemerintah terkait kabar kenaikan gaji PNS tersebut.
Berikut ini, seperti dikutip dari laman bkn.go.id, kami akan informasikan daftar gaji PNS yang sebelumnya, hingga November tahun 2022.
Besaran gaji ditentukan oleh golongan dan waktu atau masa kerja, berikut rinciannya dari golongan terendah sampai tertinggi ;
Gaji PNS Golongan I
Gaji terendah Rp 1.560.800 dan gaji tertinggi Rp 2.686.500
Baca Juga: Manis dan Segar, Resep Mango Dessert with Sticky Rice and Sago, Cuci Mulut Yes, Ide Jualan Oke!
Gaji PNS Golongan II
Gaji terendah Rp 2.022.200 dan gaji tertinggi Rp 3.820.000