Setelah 2019, Gaji PNS Dipastikan Naik Pesat di Tahun 2023? Berikut Daftar Lengkap Gaji PNS Sesuai Golongan

- 16 November 2022, 11:48 WIB
 Para PNS sedang berpose di depan kamera/ BKPSDM Kab. Sumba Barat
Para PNS sedang berpose di depan kamera/ BKPSDM Kab. Sumba Barat /

Sebab hingga kini pun, masih menunggu pengumuman pemerintah terkait kabar kenaikan gaji PNS tersebut.

Berikut ini, seperti dikutip dari laman bkn.go.id, kami akan informasikan daftar gaji PNS yang sebelumnya, hingga November tahun 2022.

Besaran gaji ditentukan oleh golongan dan waktu atau masa kerja, berikut rinciannya dari golongan terendah sampai tertinggi ;

Gaji PNS Golongan I

Gaji terendah Rp 1.560.800 dan gaji tertinggi Rp 2.686.500

Baca Juga: Manis dan Segar, Resep Mango Dessert with Sticky Rice and Sago, Cuci Mulut Yes, Ide Jualan Oke!

 

Gaji PNS Golongan II

Gaji terendah Rp 2.022.200 dan gaji tertinggi Rp 3.820.000

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x