ACT Diduga Pangkas Dana Donasi Sebesar 20 Persen Setiap Bulan Untuk Operasional Gaji Karyawan

- 9 Juli 2022, 21:41 WIB
Mantan Presiden ACT Jalani Pemeriksaan Polisi/
Mantan Presiden ACT Jalani Pemeriksaan Polisi/ /PMJNews/Fajar//

DESKJABAR – Polri merilis Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat menghimpun atau mengumpulkan uang donasi dari masyarakat mencapai Rp 60 miliar setiap bulan.

Dari jumlah dana tersebut, Polisi menduga Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memangkas sebesar 10 hingga 20 persen.

Donasi yang terkumpul dari masyarakat mencapai Rp 60 miliar setiap bulannya, dan langsung dipangkas sebesar 10-20 persen, ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. kepada wartawan Sabtu,9 Juli 2022 di Jakarta.

Pemotongan donasi sebesar 10-20 persen tersebut, dilakukan pihak ACT untuk kebutuhan biaya operasional, gaji para pengurus ACT dan seluruh karyawan, Ucap Ahmad Ramadhan.

Pihak ACT memotong donasi sebesar 10-20 persen, selain untuk biaya operasional, gaji karyawan juga digunakan untuk membayar pembina dan pengawas, jelasnya.

Baca Juga: Ahyudin Mantan Presiden ACT Belum Tuntas Jalani Pemeriksaan, Dilanjutkan Senin Pekan Depan

Baca Juga: Kemensos Cabut Ijin PUB ACT, Diduga Melakukan Pelanggaran Peraturan

Pengumpulan dana atau donasi tersebut diperoleh pihak ACT dari masyarkat umum dan kemitraan perusahaan nasional dan internasional, katanya.

Dilansir Deskjabar.com dari PMJNews, Pihak ACT memperoleh dana donasi yang bersumber dari masyarakat umum, dan kemitraan perusahaan nasional dan internasional.

Lebih detil Ahmad Ramadhan membeberkan sumber dana donasi yang diterima ACT dari donasi masyarakat, donasi kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam negeri maupun Internasional, donasi dari komunitas dan donasi dari anggota lembaga.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Mantan Presiden ACT Jalani Pemeriksaan, Dicecar 22 Pertanyaan Penyidik

Menurut Ahmad Ramadhan, penyelewengan dana dimaksud adalah dari korban ke. kcelakaan pesawat  Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada  tanggal 18 Oktober 2018 lalu dengan total dana 138 miliar

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp 138 miliar, jelas Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x