Kemensos Cabut Ijin PUB ACT, Diduga Melakukan Pelanggaran Peraturan

- 7 Juli 2022, 11:46 WIB
 Muhadjir Effendi Menteri Sosial Republik Indonesia Cabut Izin ACT/kemenkopmk.go.id//
Muhadjir Effendi Menteri Sosial Republik Indonesia Cabut Izin ACT/kemenkopmk.go.id// /

DESKJABAR – Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 menyusul adanya dugaan terjadinya pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di cabut izinnya oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia, menyusul adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Pencabutan izin ACT tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. tentang Pencabutan izin Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, ditanda tangani oleh Menteri Sosial ad Interim Muhadjir Effendi.

 Baca Juga: REKOMENDASI Olahan Daging Kurban, Resep Tengkleng Kambing Rica ala Pak Manto Solo Pedasnya Mantap

Pencabutan izin tersebut dilakukan, dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Menteri Sosial, kita tunggu hasil pemeriksaan dari Insfektorat Jendral baru aka nada ketentuan sanksi lebih lanjut, Kata Muhadjir Effendi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Menurut keterangan dari Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Baca Juga: Mengenal Fenomena Kesurupan Massal, Bagaimana Menurut Ahli Psikolog dan Pandangan Islam?

Dengan demikian, penggunaan dana operasional yayasan ACT 13.7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x