KEMENAG: Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Pendaftaran Nikah Lewat Online, Simak Caranya

- 14 November 2022, 10:37 WIB
 Ilustrasi, cara mudah pendaftaran calon pasangan suami istri melalui aplikasi SIMKAH/Instagram@indonesiabaik.id
Ilustrasi, cara mudah pendaftaran calon pasangan suami istri melalui aplikasi SIMKAH/[email protected] /

DESKJABAR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kementrian Agama (Kemenag), telah menyediakan layanan daftar nikah secara online, untuk calon pasangan suami istri yang hendak mendaftarkan pernikahannya.

Pasangan calon suami istri, yang akan melangsungkan pernikahan, pendaftarannya bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang telah disediakan Kantor Urusan Agama (KUA).

Pendaftaran nikah sangat mudah gak pake ribet, melalui aplikasi SIMKAH, calon pasangan pengantin sudah dapat mendaftarkan pernikahannya kepada Kantor Urusan Agama (KUA), hanya dengan mengirimkan data-data via e-mail.

Baca Juga: Resep Sayur Bekasem Kuliner Khas Betawi, Citarasa Asam dan Segar, Nikmat Dilengkapi Ikan Teri Goreng

Dikutip DeskJabar.com dari [email protected]. Lalu bagaimana caranya mendaftarkan pernikahan lewat SIMKAH, simak caranya berikut ini:

Cara Daftar Nikah via SIMKAH

- Akses laman simkah4.kemenag.go.id

- Pilih menu ‘Masuk Daftar’

- Daftar akun dengan mengisi e-mail, masukan nama lengkap dan masukan Nomor Iduk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: 6 Orang Dilaporkan Tewas Pasca Tabrakan Pesawat Militer Antik Ini, Peringatan Perang Dunia II di Texas

- Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah di daftarkan

- Masukan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail anda

- Masukan kea kun SIMKAH yang telah didaftarkan

- Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun SIMKAH

- Masukan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah

- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah

Baca Juga: Dua Pesawat Militer Antik Tabrakan, Terbakar dan Jatuh saat Peringatan Perang Dunia II di Texas

- Masukan data diri, (1) calon suami dan calon istri, (2) kedua orang tua calon suami dan calon istri (3) wali nikah

- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta

- Masukan nomor telepon dan alamat e-mail

- Unggah Foto

- Cetak bukti pendaftaran nikah

Ingat ya!, sebelum mendaftar, pasangan calon pengantin disyaratkan membuat atau mendaftar suratrekomendasi nikah dari KUA.

Baca Juga: Tol Semarang-Demak Seksi 2 di Jawa Tengah Buka Fungsional 18 November 2022, Netizen 'Gak Sabar...'

Itulah cara mudah pendaftaran nikah bagi calon pasangan suami istri melalui aplikasi SIMKAH yang disediakan pihak Kantor Urusan Agama (KUA).***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x