Tutupi Pelat Nopol dengan Lakban, Pengendara Mobil di Jakarta Selatan tidak Ditilang, Ini Penjelasan Polisi

- 12 November 2022, 07:45 WIB
Meskipun menutupi pelat nopol kendaraan dengan lakban, pengendara mobil di Jakarta Selatan ini tidak ditilang. Berikut ini penjelasan polisi.
Meskipun menutupi pelat nopol kendaraan dengan lakban, pengendara mobil di Jakarta Selatan ini tidak ditilang. Berikut ini penjelasan polisi. /PMJ News/TMC Polda Metro Jaya/

Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022; Gratis D-Bee's Deluxe Bundle, Incubator Royale Voucher

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 9 November 2022,; Belasan Item Gratis Hari Ini, Kolaborasi FF x JKT 48

Latif Usman mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya saat ini belum melakukan penindakan tilang manual.

Oleh karena itu, pelanggar yang menutup pelat nomor kendaraannya dengan lakban tersebut hanya diberikan peringatan.

"Untuk sementara belum menilang secara manual. Jadi menindak bukan harus menilang. Kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas, ya dilepas," tutur Latif Usman.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah