Tutupi Pelat Nopol dengan Lakban, Pengendara Mobil di Jakarta Selatan tidak Ditilang, Ini Penjelasan Polisi

- 12 November 2022, 07:45 WIB
Meskipun menutupi pelat nopol kendaraan dengan lakban, pengendara mobil di Jakarta Selatan ini tidak ditilang. Berikut ini penjelasan polisi.
Meskipun menutupi pelat nopol kendaraan dengan lakban, pengendara mobil di Jakarta Selatan ini tidak ditilang. Berikut ini penjelasan polisi. /PMJ News/TMC Polda Metro Jaya/

DESKJABAR - Polisi menindak sebuah mobil jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) saat hendak melintas di dekat lokasi lampu lalu lintas (traffic light) perempatan Pertanian, Jakarta Selatan.

Polisi mengambil langkah tersebut lantaran pelat nomor polisi kendaraan tersebut tertutup lakban hitam. 

Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya mencuitkan peristiwa itu, pada Kamis, 10 November 2022.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 12 November 2022, TROGON Vs M1887 Rapper Underworld, SG Mana yang Lebih OP?

"Polri memberikan imbauan & teguran kepada pengendara Mobil yang menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan lakban di Traffic light Pertanian Jakarta Selatan."

Demikian twit selengkapnya akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang disertai dengan video. 

Secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan yang dilansir PMJ News, Jumat, 11 November 2022, menilai penindakan yang dilakukan oleh anggota polisi itu sudah tepat.

Ia menyebutkan bahwa langkah penindakan itu harus diikuti oleh anggota polisi yang lain apabila menemukan pelanggaran tersebut.

"Tentunya itu anggota sudah benar melakukan tindakan itu menghentikan, cek kendaraan untuk membuka (lakban yang menutup pelat nomor) itu," kata Latif Usman.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x