Kuasa Hukum Putri Candrawathi Bantah Pernyataan Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat

- 27 Oktober 2022, 12:39 WIB
 Suasana sidang di PN Jakarta, Febri Diansyah membantah keterangan Komaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat/tangkap layar ANTARA/Melalusa Susthira K
Suasana sidang di PN Jakarta, Febri Diansyah membantah keterangan Komaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat/tangkap layar ANTARA/Melalusa Susthira K /

DESKJABAR - Febri Diansyah membantah keterangan Komaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bahwa Putri Candrawathi ikut menembak.

Pernyataan pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu langsung ditepis Febri yang merupakan kuasa hukum Putri.

Pembantahan Febri Diansyah itu dilakukan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakarta).

Baca Juga: Halloween 2022, Hati-hati Menyerupai Umat Lain, Begini Sikap Orang Islam

Baca Juga: Kenapa Tuyul Kesulitan Mencuri Uang Dalam Bank dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Ternyata Ini Alasannya

"Saya pikir semua harus mengacu ke bukti ya. Kami kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya, kami bantah secara tegas," kata Febri seperti dikutip dari ANTARA dengan judul artikel Febri Diansyah bantah Putri Candrawarthi ikut tembak Brigadir Yosua publish Rabu 26 Oktober 2022.

Pada sidang di PN Jakarta Selasa 25 Oktober 2022, saat itu Kamaruddin menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Yoshua bersama Ferdy Sambo dan Bharade E.

Febri mengatakan, hakim terlihat ragu dengan keterangan yang disampaikan Kamaruddin saat mencoba mengonfirmasikan ulang.

Baca Juga: Sidang Doni Salmanan Agenda Tuntutan Sedianya Digelar Hari Ini Kamis 27 Oktober 2022, Ditunda!

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Disebutkan, di sini masyarakat diminta untuk mencermati fakta-fakta di persidangan. Ketika ditanya lagi hakim, lanjutnya, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin.

"Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan," tutur mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Tindak dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri, tandasnya, dinilai ada fakta-fakta yang justru hilang dalam dakwaan dan dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Profil Kang Mus dan Sinopsis Preman Pensiun 7, Simak Acara di RCTI Hari Ini Rabu 26 Oktober 2022

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

"Ada satu komunikasi muncul di rekonstruksi sebenarnya, justru hilang di dakwaan. Misalnya, klarifikasi yang dilakukan Ferdy Sambo ada di rumah Duren Tiga tidak muncul, seolah-olah hanya terjadi langsung terjadi penembakan," tuturnya.

Setidaknya, lanjutnya telah mengantongi empat bukti terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Yaitu keterangan Putri sebagai salah satu saksi sekaligus korban itu sendiri juga asesmen psikologi forensik.

"Ada banyak hal yang akan dibuktikan, ada peristiwa di Magelang, ada peristiwa di tanggal 4 (Juli) yang hilang dari dakwaan, ada peristiwa di tanggal 7 (Juli) dugaan adanya kekerasan seksual. Setidaknya, ada empat bukti yang mendukung," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemain Preman Pensiun 7, Kini Muncul Pemeran Wanita Cantik Baru yang Jadi Teman Neng Safira

Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Orang yang Akan Dijadikan Tumbal Pesugihan, Salah Satunya Linglung

Seperti diketahui sbelumnya, majelis hakim menolak keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan menolak keberatan Putri Chandrawati.

Bahkan majelis hakim memerintahkan melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah