Kasus Prank Baim Wong dan Paula Verhoeven, Ini Kata Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

- 4 Oktober 2022, 14:30 WIB
Berbagai pihak menyorot kasis konten prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut –yang semuanya “menyudutkan Baim dan Paula(Foto: instagram @baimwong)
Berbagai pihak menyorot kasis konten prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut –yang semuanya “menyudutkan Baim dan Paula(Foto: instagram @baimwong) /Instagram

DESKJABAR – Kasus konten prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong dan istri Paula Verhoeven terus bergulir.

Berbagai pihak menyorot kasis konten prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut –yang semuanya “menyudutkan Baim dan Paula.

Teranyar, lembaga yang menyoroti kasus prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula tersebut adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Simak Cara Daftar, Tips Lolos! Dapatkan Nilai Manfaat Rp 3,55 Juta

Sama dengan yang lainnya, lembaga ini pun berharap agar pelakunya, Baim dan Paula, tetap diproses hukum, guna memberikan pelajaran bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan salahsatu anggota lembaga tersebut, Bahrul Fuad sebagaimana dilansir Kantor Berita Nasional Antara, beberapa jam lalu.

Menurut Bahrul, proses hukum terkait prank isu KDRT yang dilakukan Baim dan Paula perlu dilanjutkan. Tujuannya, antara lain untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat.

Baca Juga: Pasca Pandemi, Inilah Harapan Pelaku Wisata  di Gili Trawangan Lombok

Selain itu, untuk mengedukasi masyarakat bahwa KDRT merupakan hal yang serius dan tidak bisa dibuat main-main.

Proses hukum itu juga penting, kata dia, karena lelucon KDRT masuk dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x