DESKJABAR – Kasus konten prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong dan istri Paula Verhoeven terus bergulir.
Berbagai pihak menyorot kasis konten prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut –yang semuanya “menyudutkan Baim dan Paula.
Teranyar, lembaga yang menyoroti kasus prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula tersebut adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Sama dengan yang lainnya, lembaga ini pun berharap agar pelakunya, Baim dan Paula, tetap diproses hukum, guna memberikan pelajaran bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan salahsatu anggota lembaga tersebut, Bahrul Fuad sebagaimana dilansir Kantor Berita Nasional Antara, beberapa jam lalu.
Menurut Bahrul, proses hukum terkait prank isu KDRT yang dilakukan Baim dan Paula perlu dilanjutkan. Tujuannya, antara lain untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat.
Baca Juga: Pasca Pandemi, Inilah Harapan Pelaku Wisata di Gili Trawangan Lombok
Selain itu, untuk mengedukasi masyarakat bahwa KDRT merupakan hal yang serius dan tidak bisa dibuat main-main.
Proses hukum itu juga penting, kata dia, karena lelucon KDRT masuk dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.