Isinya, kata dia, "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
Baca Juga: Demi Film Sri Asih, Pevita Pearce Mengaku Rela Bercucuran Keringat dan Air Mata
Karena itulah Bahrul berharap kasus tersebut tetap diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Baim dan Paula, seperti diketahui telah membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Padahal itu bohong-bohongan.
Baim dan Paula sebenarnya sudah meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.
Namun permintaan maaf itu tidak menyurutkan sorotan miring kepada keduanya.
Sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pun sudah membuat laporan kepada Polres Metri Jakarta Selatan. ***