DESKJABAR – Kasus konten prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong dan istri Paula Verhoeven terus bergulir.
Berbagai pihak menyorot kasis konten prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut –yang semuanya “menyudutkan Baim dan Paula.
Teranyar, lembaga yang menyoroti kasus prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula tersebut adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Sama dengan yang lainnya, lembaga ini pun berharap agar pelakunya, Baim dan Paula, tetap diproses hukum, guna memberikan pelajaran bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan salahsatu anggota lembaga tersebut, Bahrul Fuad sebagaimana dilansir Kantor Berita Nasional Antara, beberapa jam lalu.
Menurut Bahrul, proses hukum terkait prank isu KDRT yang dilakukan Baim dan Paula perlu dilanjutkan. Tujuannya, antara lain untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat.
Baca Juga: Pasca Pandemi, Inilah Harapan Pelaku Wisata di Gili Trawangan Lombok
Selain itu, untuk mengedukasi masyarakat bahwa KDRT merupakan hal yang serius dan tidak bisa dibuat main-main.
Proses hukum itu juga penting, kata dia, karena lelucon KDRT masuk dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Isinya, kata dia, "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
Baca Juga: Demi Film Sri Asih, Pevita Pearce Mengaku Rela Bercucuran Keringat dan Air Mata
Karena itulah Bahrul berharap kasus tersebut tetap diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Baim dan Paula, seperti diketahui telah membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Padahal itu bohong-bohongan.
Baim dan Paula sebenarnya sudah meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.
Namun permintaan maaf itu tidak menyurutkan sorotan miring kepada keduanya.
Sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pun sudah membuat laporan kepada Polres Metri Jakarta Selatan. ***