DESKJABAR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap III segera disalurkan pemerintah kepada para pekerja, bahkan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan sejumlah syarat.
Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap ketiga.
Sebelumnya pada tahap pertama, Kemnaker telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 4.112.052 orang pekerja.
Baca Juga: Fakta Remon Preman Pensiun 6 Lebih Hebat dari Kang Murad, Pernah Mengalahkan Kang Darman
BSU selain menyasar para pekerja aktif, juga menyasar kepada para pekerja yang terkena PHK sengan sejumlah persyaratan.
Para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan BSU dengan sejumlah persyaratan, dilansir Deskjabar.com dari Instagram@kemnaker dan [email protected].
Adapun persyaratan bagi karyawan/pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai berikut ;
- Pekerja masih berstatus peserta aktif BPJS ketenagakerjaan dan membayar iuran kesertaan hingga Juli 2022.
- Pekerja atau buruh kena PHK, harus memenuhi syarat lain yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.
Pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengecek status penerima BSU 2022 secara mandiri.