Selanjutnya, berdasarkan data yang di rilis Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) pertanggal 28 September 2022, jumlah BSU tersalurkan, data calon penerima BSU dan besaran nilai BSU sebagai berikut :
Baca Juga: SIMAK BAIK-BAIK, Ini Manfaat Merayakan Maulid Nabi, Kata Ustadz Abdul Somad Jangan Ragu Ragu
- Jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah tersalurkan pada tahap ke satu hingga tahap ke 3 sebanyak Rp 7.7 Juta rupiah.
- Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang terdaftar di Kemnaker tahun 2022 sebanyak 5,9 juta orang.
- Nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima pada tahap ke satu hingga tahap ke tiga sebesar Rp 600.000/bulan/orang.
Kemudian pihak Kemnaker untuk memastikan pekerja/buruh menerima BSU 2022 baik melalui transfer rekening atau diterima secara tunai dengan dua hal sebagai berikut:
- Bank atau Pos penyalur membuat dan menyampaikan laporan data penyaluran BSU kepada Kemnaker.
- Laporan yang diberikan berupa jumlah penerima BSU dan jumlah dana yang disalurkan ke rekening penerima BSU atau yang diterima secara tunai.
Kemnaker terus memantau penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022 di berbagai daerah.
BSU diberikan untuk menekan dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti angka pengangguran.***