Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap III Segera Disalurkan, Pekerja Terkena PHK Berhak Dengan Syarat, Ini Caranya

- 1 Oktober 2022, 19:58 WIB
Menteri Tenaga Kerja RI ( Ida Fauziyah ) meninjau langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja/buruh/Instagram@kemnaker
Menteri Tenaga Kerja RI ( Ida Fauziyah ) meninjau langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja/buruh/Instagram@kemnaker /

Selanjutnya, berdasarkan data yang di rilis Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) pertanggal 28 September 2022, jumlah BSU tersalurkan, data calon penerima BSU dan besaran nilai BSU sebagai berikut :

Baca Juga: SIMAK BAIK-BAIK, Ini Manfaat Merayakan Maulid Nabi, Kata Ustadz Abdul Somad Jangan Ragu Ragu

  1. Jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah tersalurkan pada tahap ke satu hingga tahap ke 3 sebanyak Rp 7.7 Juta rupiah.
  2. Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang terdaftar di Kemnaker tahun 2022 sebanyak 5,9 juta orang.
  3. Nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima pada tahap ke satu hingga tahap ke tiga sebesar Rp 600.000/bulan/orang.

Baca Juga: Pertamina Turunkan Kembali BBM Jenis Pertamax, Mulai Hari Ini Sabtu 1 Oktober 2022, Simak Info Selengkapnya

Kemudian pihak Kemnaker untuk memastikan pekerja/buruh menerima BSU 2022 baik melalui transfer rekening atau diterima secara tunai dengan dua hal sebagai berikut:

  1. Bank atau Pos penyalur membuat dan menyampaikan laporan data penyaluran BSU kepada Kemnaker.
  2. Laporan yang diberikan berupa jumlah penerima BSU dan jumlah dana yang disalurkan ke rekening penerima BSU atau yang diterima secara tunai.

Kemnaker terus memantau penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022 di berbagai daerah.

BSU diberikan untuk menekan dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti angka pengangguran.***      

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram@kemnaker [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x