4. Pengemudi atau pengendara Speda Motor yang tidak menggunkan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Safety Belt.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Masyarakat diharapkan dapat turut mendukung dan mensukseskan operasi zebra lodaya dengan mempersiapkan hala-hal sebagai berikut:
1. Lengkapi surat-surat kendaraan saat melintas di jalan raya
2. Pastikan kendaraan bermotor anda menggunakan asesori asli pabrikan.
3. Para orang tua tidak mengizinkan anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.
Baca Juga: Gunung Gede Pangrango di Cianjur dan Sukabumi, Kawasan Wisata yang Banyak Diminati Pendaki