4. Patuhi batas kecepan, sesuai UU No 22 Tahun 2009 pasal 115, Pengemudi kendaraan bermotor di jalan, dilarang melebihi batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan dan juga dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
“Tertib berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang persisi,” ujar admin tmcpolresbogor dalam ungganyanya di instagram@tmcpolresbogor.
Operasi zebra kembali digelar pihak kepolisian, untuk kelancaran berkendara, lengkapi surat-surak kendaraan anda, dan patuhi rambu-rambu lalulintas serta tertib dalam berkendara.***