1. Rumah Tangga (Ruta Miskin) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
2. Memiliki pesawat televisi analog dan menikmati siaran televisi terrestrial.
3. Lokasi rumah berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital terrestrial.
Persyaratan penerima bantuan STB:
1. Rumah tangga Miskin bersedia menerima bantuan STB.
2. Satu Rumah tangga Miskin hanya menerima satu bantuan STB.
Informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi nomor WhatsApp +62811-8202-208 chatbot WhatsApp Migrasi Siaran Digital ketik “Kominfo”.***