Kriteria suatu wilayah bisa diberlakukan siaran digital sebagai berikut:
1. Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya.
2. Wilayahnya sudah siap digantikan dengan siaran TV digital.
3. Bantuan rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
Diketahui pemerintah telah memberikan bantuan Set Top Box (STB) untuk 6,7 juta Rumah Tangga (Ruta miskin) diseluruh Indonesia.
Bantuan Set Top Box (STB)
Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2021, penyediaan alat bantu penerima siaran (Set Top Box) kepada Rumah Tangga Miskin (Ruta Miskin) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan dalam hal penyediaan STB tersebut tidak mencukupi dapat berasal dari bantuan pemerintah.
Kriteria penerima bantuan Set Top Box (STB adalah: