Indonesia Menuju Siaran Digital, Siaran TV Analog Dimatikan, Gunakan Set Top Box (STB) Simak Ulasannya!

- 29 September 2022, 09:25 WIB
Pemerintah akan mematikan siaran tv analog pada 2 November 2022 dan untuk wilayah Jabodetabek 5 Okbober 2022 beralih ke siaran tv digital. /Instagram@siarandigitalindonesia//
Pemerintah akan mematikan siaran tv analog pada 2 November 2022 dan untuk wilayah Jabodetabek 5 Okbober 2022 beralih ke siaran tv digital. /Instagram@siarandigitalindonesia// /

Baca Juga: Polrestabes Bandung Berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya Antisipasi Jakmania ke Bandung Nonton BRI Liga 1

Kriteria suatu wilayah bisa diberlakukan siaran digital sebagai berikut:

1. Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya.

2. Wilayahnya sudah siap digantikan dengan siaran TV digital.

3. Bantuan rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

Diketahui pemerintah telah memberikan bantuan Set Top Box (STB) untuk 6,7 juta Rumah Tangga (Ruta miskin) diseluruh Indonesia.

Baca Juga: DITANGKAP di Lemari Pakaian, Detik-Detik Penangkapan DN Aidit, Tokoh Sentral Dibalik Peristiwa G30S PKI

Bantuan Set Top Box (STB)

Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2021, penyediaan alat bantu penerima siaran (Set Top Box) kepada Rumah Tangga Miskin (Ruta Miskin) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan dalam hal penyediaan STB tersebut tidak mencukupi dapat berasal dari bantuan pemerintah.

Kriteria penerima bantuan Set Top Box (STB adalah:

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x