Dijelaskan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, seyogyanya hasil uji tes kebohongan tersangka merupakan konsumsi penyidik dan tidak diumumkan ke publik.
Oleh karenanya, hasil uji kebohongan kepada Putri dan Susi tidak diumumkan ke publik.
"Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu konsumsinya penyidik," kata Dedi dalam keterangan persnya, Rabu, 7 September 2022.
Sementara itu, Irjen Sambo menjalani pemeriksaan uji tes kebohongan atau pemeriksaan lie detector, yaitu, pada Kamis, 8 September 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan kepada Sambo, demikian juga halnya hasilnya tidak bisa diumumkan ke publik dengan alasan yang sama juga atau pro justitia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo kembali ditanya wartawan usai pemeriksaan kepada Sambo itu.
Lagi-lagi, Jumat, 9 September 2022, Dedi menjawab searah seperti hari sebelumnya
"Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor laboratorium forensik dan penyidik," pungkas Dedi.***