Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sangsikan Pernyataan Istri Ferdy Sambo tentang Jadi Korban Perbuatan Asusila

- 29 Agustus 2022, 20:04 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak  tak percaya pernyataan Putri Candrawathi tentang perbuatan asusila Brigadir J.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak percaya pernyataan Putri Candrawathi tentang perbuatan asusila Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat

"Tanggal berapa, hari apa, jam berapa, biar gampang kita patahkan, kan gitu," ujarnya tegas.

Keterangan Putri Candrawathi yang berubah-ubah itu membuat Kamaruddin khawatir kelak Putri akan mengubah lagi pengakuannya.

Sementara itu, dikutip DeskJabar dari PMJNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik.

Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Bharada E dan Ferdy Sambo akan Bertemu di Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berkas perkara dikembalikan karena masih perlu diperjelas oleh penyidik.

"(Yang harus diperjelas) tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

Karena berkas harus dibawa ke persidangan, tambahnya, maka berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan. ***

 

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x