FERDY SAMBO Resmi Ajukan Banding, Kejaksaan Agung Paparkan Update Berkas Perkara Sambo Senin Siang

- 29 Agustus 2022, 09:59 WIB
 Ferdy Sambo resmi ajukan banding atas putusan sidang etik yang memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat
Ferdy Sambo resmi ajukan banding atas putusan sidang etik yang memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat /PMJ News/

DESKJABAR – Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo secara resmi mengajukan banding atas putusan  Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri.

Di saat tersangka kasus pembunuhan Beigadir J tersebur resmi mengajukan banding atas putusan sidang etik, Kejaksaan Agung siang ini akan memberikan update berkas perkara Ferdy Sambo.

Update berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut terkait berkas perkara tahap 1 sudah diserahkan oleh tim penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat 19 Agustus 2022.

samboBaca Juga: Seandainya Ferdy Sambo Tak Dipecat dan Kasus Tak Selesai, Aksi Tegang Ini akan Dilakukan Keluarga Brigadir J

Seperti diketahui, pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri yang berlangsung Kamis 25 Agustus 2022 yang dibumbui ketegangan, memutuskan Ferdy Sambo divonis pemberhentian tidak dengan hormat.

Ferdy Sambo pun resmi mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman mengatakan bahwa permohonan banding resmi sudah diajukan pendamping dari Divisi Hukum Polri.

Seperti dikutip dari PMJ News, Arman memaparkan bahwa memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.

Sebab sesuai aturan, menurut Arman, mereka punya wakti selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding, terhitung tanggal pengajuan banding.

Terkait isi memori banding, Arman menolak menyebutkannya dengan alasan pihaknya menyerahkan kepada Divisi Hukum Polri yang ditunjuk mendampingi Ferdy Sambo di sidang etik yang lalu.

Baca Juga: GEMPA MENTAWAI Mengingatkan Gempa Magnitudo 7,7 pada 2010, Tsunami 10 Meter Menyapu 15 Dusun

Menanggapi upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hal itu merupakan hak yang bersangkutan.

Meski demikian, putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Berkas perkara

Sementara saat pihak Ferdy Sambo tengah menyiapkan memori banding atas putusan sidang etik yang berlangsung Kamis 25 Agustus 2022, Kejaksaan Agung akan memaparkan update berkas perkara Sambo.

Mengutip dari kantor berita Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Senin siang Kejagung akan memaparkan berkas perkara Sambo.

Ketut Sumedana menambahkan, dalam penjelasannya Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB kepada media, akan dijelaskan perkembangan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: LAGI! Muncul Foto Keempat Jennie dan Taehyung Terlihat Bersama, Netizen Semakin Yakin Mereka Berkencan  

Berkas perkara yang akan dijelaskan atas nama 4 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ketut Sumedana mengemukakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap 1 keempat tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 19 Agustus 2022 lalu.

Ketua Tim Khusus Polri yakni Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengemukakan, pihaknya melakukan kerja secara marathon agar mereka bisa segera menuntaskan berkas perkara keempat tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke Kejagung.

Seperti diketahui, hingga saat ini Polri sudah menetapkan 5 tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tersangka terakhir yang baru saja ditetapkan adalah istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi.

Namun hingga saat ini, Polri tidak melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x