Namun, meski begitu surat pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi sidang etik tersebut.
Polisi menegaskan, Sambo tidak bisa mundur begitu saja tanpa melewati sidang etik terlebih dahulu.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Surat tersebut berisi penyesalan Ferdy Sambo atas hal keji yang telah dilakukannya, sekaligus bentuk permohonan maaf.
Baca Juga: Saksi KASUS SUBANG Yosef Hidayah Diluar Dugaan Lakukan Ini, Kebiasaannya Sejak Usia 7 Tahun
Dalam surat tersebut ia juga menyebutkan akan bertanggungjawab atas apa yang telah dia lakukan hingga menimbulkan kegaduhan publik.
Dia juga bersedia bertanggungjawab secara hukum.
Adapun isi surat tersebut adalah :
Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara.
“Rekan dan senior yang saya hormati, Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.