"Seyogyanya juga kemarin kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan meminta untuk istirahat selama 7 hari," ujarnya.
Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, meski Putri Candrawathi tidak hadir dalam pemeriksaan, penyidik tetap melakukan gelar perkara, dilakukan berdasarkan dua alat bukti.
"Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bakti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling, di lokasi Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pernyataan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam," kata Brigjen Pol Andi Rian.
"Inilah yang menjadi bagian dari pada sirkumstansial epidermis atau baru bakti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada dilokasi sejak di Saguling sampai dengan Duren 3 dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.***