Ia menyatakan, KPK akan menyelidiki apakah laporan 'titipan bapak' tersebut masuk tindak pidana korupsi atau bukan.
Diberitakan, kasus amplop 'titipan bapak' mencuat setelah diinformasikan ada salah seorang yang diduga utusan Ferdy Sambo memberikan dua buah amplop kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, amplop tersebut berwarna coklat dan diberikan kepada staf LPSK pada 13 Juli 2022 di Kantor Divpropam Polri.
Ia menambahkan, amplop datang setelah pihak LPSK bertemu dengan Irjen Sambo.
Baca Juga: Viral Penembakan Kucing di SESKO TNI Bandung, Kenapa? Inilah Hukumnya dalam Islam
Ketika salah satu staf LPSK pergi menunaikan shalat, satu staf menunggu di ruangan itu. Pada saat itulah datang seseorang diduga utusan Ferdy Sambo yang membawa dua amplop.
Seseorang yang diduga utusan Ferdy Sambo itu mengatakan bahwa amplop merupakan 'titipan bapak'.
Namun karena isi amplop diduga bukan lembaran surat permohonan perlindungan, melainkan di luar hal-hal kepentingan, maka pihak LPSK mengembalikannya.***