DESKJABAR - Setiap tanggal 17 Agustus dipastikan merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan menggelar upacara.
Upacara 17 Agustus tidak jauh berbeda dengan upacara tahun tahun sebelumnya.
Berikut susunan acara upacara 17 Agustus sesuai surat edaran Jenderal Kemendikbud Ristek.
Dari surat edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77.
Inilah susunan upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.
3. Penghormatan kepada pembina upacara.
4. Laporan pemimpin upacara.
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Baca Juga: BIADAB! Gadis Penyandang Tunagrahita Diperkosa Ayah Kandung dan Tetangga Hingga Hamil
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
7. Pembacaan naskah Pancasila.
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerimanya.
10. Amanat pembina upacara.
11. Pembacaan doa.
12. Laporan pemimpin upacara.
13. Penghormatan kepada pembina upacara.
14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
15. Upacara selesai, barisan dibubarkan
Selanjutnya masyarakat selama prosesi upacara 17 Agustus 2022 masyarakat dihimbau untuk melakukan ini.
Hal itu tertuang dalam surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022.
Yang berisi pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak.
Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing.
Dengan cara memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.***