Kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam pasal 338 junto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe.
Sedangkan korban adalah Bharada E dan terlapornya Brigadir J.
Saat itu dilaporkan bahwa Putri Candrawathi teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi yang berada di lantai dua terkejut.
Bharada E yang berada 10 meter dari bibir pintu kamar Putri Candrawathi dikejutkan dengan sosok Brigadir J yang keluar dari sana sambil membawa senjata.
Baca Juga: Meski Hanya Jerseynya, Alfin Farhan Lestaluhu Ikut Rayakan Kemenangan Timnas Juara PIALA AFF U-16
Bukannya menjawab pertanyaan Bharada E, Brigadir J malah melepaskan tembakan ke arahnya.
Selanjutnya, disebutkan terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Namun, seiring perkembangan waktu dan hasil penyelidikan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J.***