Adapun tentang kasus Bharada E yang terancam hukuman mati, memberikan pendampingan hukum merupakan kewajiban bagi negara apabila Bharada E tak memiliki atau tak mampu menyediakan penasihat hukum.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Bunyinya adalah dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
Itulah ketentuan prodeo atau bantuan hukum dari negara untuk masyarakat miskin.***