Prodeo, Bantuan Hukum dari Negara untuk Warga Miskin, Disediakan Jasa Advokat, Ini Ketentuannya

- 13 Agustus 2022, 07:37 WIB
Prodeo adalah bantuan hukum dari negara untuk masyarakat terutama masyarakat miskin, simak ketentuan dan persyaratannya
Prodeo adalah bantuan hukum dari negara untuk masyarakat terutama masyarakat miskin, simak ketentuan dan persyaratannya /Fok. Pengadilan Agama Ketapang/

DESKJABAR - Prodeo adalah bantuan hukum dari negara untuk masyarakat, terutama masyarakat tidak mampu atau miskin. Bantuan hukum ini sifatnya gratis atau cuma-cuma.

Prodeo bisa dinikmati setiap warga negara miskin yang tersangkut atau menghadapi masalah hukum. Bantuannya bisa berupa penyediaan jasa advokat atau pengacara.

Biaya pengacara atau advokat dalam prodeo ditanggung oleh negara, sehingga warga miskin yang diberi bantuan hukum tidak membayar sepeser pun. Prodeo sendiri artinya gratis atau cuma-cuma.

Dengan adanya prodeo, warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum bisa melakukan konsultasi hukum, diberi pendampingan selama proses hukum, hingga diwakili dalam proses hukum secara cuma-cuma.

Bantuan hukum dari negara atau prodeo, diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Dikutip dari kemenkumham.go.id, berikut persyaratan bagi warga miskin untuk mendapatkan bantuan hukum dari negara atau prodeo sesuai UU No 16 2011.

Baca Juga: Kini Punya Pengacara Sendiri, Bharada E Mencabut Kuasa Pengacara yang Disediakan Negara

1. Mengajukan permohonan bantuan hukum ke pemberi bantuan hukum. Bantuan hukum diajukan ke lembaga hukum yang berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.

2. Melampirkan foto kopi KTP atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x