3. Keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah sesuai domisili pemohon.
4. Dokumen yang berkenaan dengan perkara hukum yang dihadapinya.
5. Jika pemohon tak memiliki surat keterangan tidak mampu/miskin, pemohon bisa melampirkan kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Pintar, Kartu Jamkesmas, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Perlindungan Sosial, atau dokumen lain sebagai pengganti keterangan keluarga tidak mampu/miskin.
Baca Juga: Pengacara YOSEF Ungkap Rencanakan Hal Ini Untuk Meminta KASUS SUBANG Segera Diungkap Kepolisian
Kemudian aturan lainnya, meskipun gratis, bantuan hukum dari negara untuk masyarakat miskin harus dilakukan secara maksimal, di antaranya:
a. Bantuan hukum diberikan hingga masalah hukum yang diberi bantuan selesai atau perkaranya telah mendapat kekuatan hukum tetap.
b. Bantuan hukum yang diberikan sesuai dengan standar kode etik advokat
c. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Kasus Bharada E