“Hari ini jadwal kami jam 15.00 itu akan memeriksa Ferdy Sambo dan Bharada E ya, itu akan diperiksa keterangan di Mako Brimob. Itu yang sudah kita sepakati kemarin,” ujar Choirul Anam di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Mantan Kadiv Propam Polri utu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus lalu.
Ia mengatakan, Timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka FS atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan Brigadir J.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” ucap Agus Andrianto.
Atas perbuatannya tersebut, maka mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan menghadapi hukuman berat ke depannya.
“Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus Andrianto lagi.
Penyataan Kabareskrim tersebut senada dengan yang ditegaskan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabawo saat mengumumkan FS sebagai tersangka.