“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit.
Ferdy Sambo pun disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya, Jln. Duren Tiga Utara II, Pancoran, Jakarta.
Dan hari ini, Jumat 12 Agustus 2022, Komnas HAM akan periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang mendapat perhatian publik tersebut.***