Motif Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Kabareskrim : Biarlah....

- 11 Agustus 2022, 13:20 WIB
Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir RR; tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan/ Kolase foto ANTARA dan PMJ
Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir RR; tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan/ Kolase foto ANTARA dan PMJ /

DESKJABAR - Motif Irjen Ferdy Sambo di dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat hingga saat ini masih menjadi misteri.

Menurut Mahfud MD motif Irjen Ferdy Sambo melakukan hal tersebut hanya boleh didengar orang dewasa.

Kabareskrim Polri dalam hal ini menilai motif penembakan Brigadir J hanya menjadi konsumsi penyidik dan akan diungkap dalam persidangan.

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Inilah Dua Tempat Wisata Pantai di Banyuwangi, Satu di Antaranya Penangkaran Penyu

Melalui konferensi pers di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa ada 4 tersangka dalam kasus Brigadir J.

Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik,” kata Komjen Agus Andrianto seperti yang dikutip dari PMJ pada 10 Agustus 2022.

Agus melanjutkan, untuk tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. Namun, untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Karakter M1887 Sterling Conqueror Menggeser M1887 Rapper Underworld di Free Fire ?

Motif sesungguhnya dari Irjen Pol Ferdy Sambo hingga saat ini masih menjadi misteri. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.

Mahfud MD mengatakan bahwa motif Irjen Ferdy Sambo ini termasuk sensitif.

“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 10 Agustus 2022.

Timsus Polri juga belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Indra Lesmana Positif Covid 19, Konsernya Besok di Jakarta Terpaksa Ditunda, Cek Jadwal di Bandung

Meski begitu, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi masih menjadi bahan penyidikan.

Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Selain K-Pop Idol Astro, UN1TY, Tiara Andiri, Vierratale, dll, Tampil pada #BLIF2022 Digelar Oleh KVIBES.ID 

Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat (inisial KM), supir Ferdy Sambo.

Itulah motif Irjen Ferdy Sambo di dalam kasus Brigadir J.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x