Ia memiliki jiwa sosial yang tinggi. Ketika Palu diguncang gempa hebat sehingga mengakibatkan korban dan kerusakan parah, Richard ikut menggalang dana untuk disumbangkan ke korban bencana gempa Palu.
Dalam akun instagram @r.lumiu, tampak beberapa unggahan Richard ketika masih di Manado. Dan unggahan itu kebanyakan kegiatannya di alam, di antaranya panjat tebing.
Diketahui, Bharada E menjadi terangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan bernecana Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman Bharada E maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.***