Takut dan Putus Asa, Orangtua Bharada E Kirim Surat ke Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam, Ini Isi Lengkapnya

- 10 Agustus 2022, 19:59 WIB
Orangtua Bharada E mengirim surat kepada Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam
Orangtua Bharada E mengirim surat kepada Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp/

Ia memiliki jiwa sosial yang tinggi. Ketika Palu diguncang gempa hebat sehingga mengakibatkan korban dan kerusakan parah, Richard ikut menggalang dana untuk disumbangkan ke korban bencana gempa Palu.

Baca Juga: Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) ke Bareskrim Polri Koordinasi 'Justice Collaborator' Bharada E

Dalam akun instagram @r.lumiu, tampak beberapa unggahan Richard ketika masih di Manado. Dan unggahan itu kebanyakan kegiatannya di alam, di antaranya panjat tebing.

Diketahui, Bharada E menjadi terangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan bernecana Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman Bharada E maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x