LPSK Lakukan Asesmen Kepada Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Rumah Pribadi Ikut Dijaga Ketat

- 9 Agustus 2022, 19:27 WIB
 LPSK lakukan asesmen kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo
LPSK lakukan asesmen kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo /Instagram @divpropampolri/Foto: Instagram @divpropampolri

Namun, jika ternyata ternyata pengajuan Bharada E disetujui maka LPSK juga  akan memberikan perlindungan kepada keluarga Brarada E.

Agar pengajuan sebagai justice collaborator dikabulkan maka seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu.

Mengutip laman lsc.bphn.go.id dijelaskan bahwa seseorang akan memperoleh status justice collaborator apabila mau bekerjasama mengungkap fakta hukum atau semua hal yang terkait dengan kasus.

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi dan bersifat kumulatif, artinya harus dipenuhi secara keseluruhan:

1.Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius atau  terorganisir

2.Memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana tersebut.

3.Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkap.

4.Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal ini dinyatakan dalam pernyataan tertulis

Baca Juga: Apa itu LPSK, Kewenangan dalam Perlindungan Saksi dan Korban, Kini Menghadapi Tantangan Besar

5.Adanya ancaman nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman atau tekanan. Baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku maupun keluarganya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah