Sejak kasus ini bergulir, Tim penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan
Tersangka pertama adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Rabu, 3 Agustus 2022, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya. kepadanya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini semula dilaporkan sebagai peristiwa baku tembak antar polisi menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai juctice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri diduga melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Empat diantaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan intensif, salah satu diantaranya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.***