Polri Tetapkan Tersangka Baru Atas Kasus Kematian Brigadir Joshua Sore Nanti

- 9 Agustus 2022, 10:51 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri. /Antara/Sigid Kurniawan/

 

DESKJABAR – Polri bakal umumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri Jakarta pada Selasa, 9 Agustus 2022 sore nanti.

Sebelumnya Polri telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR atas tewasnya Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Sealatan.

Direncanakan Polri akan mengumumkan tersangka baru pada selasa sore nanti di Gedung Bareskrim Jakarta.

Baca Juga: Siapa Tersangka Baru dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J? Polri Umumkan Nama Selasa Sore

“Insyaallah, sore ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, selasa pagi.

Menurut informasi yang disampaikan Dedi, bahwa Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan langsung tersangka ketiga di Mabes Polri.

“Iya betul diumumkan oleh Kapolri,” ucap Dedi

Selanjutnya Dedi mengatakan, pengumuman itu direncanakan hari ini selasa sore diatas pukul 16.00 WIB.

Sejak kasus ini bergulir, Tim penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo tak Ditutup-tutupi, Rusak Citra Polri

Tersangka pertama adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Rabu, 3 Agustus 2022, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya. kepadanya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini semula dilaporkan sebagai peristiwa baku tembak antar polisi menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai juctice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 Terbaru Hari Ini, M1887 Rapper Underworld Vs M1887 Sterling Conqueror, Gun Skin Tersakit

Dalam kasus ini, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri diduga melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Empat diantaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan intensif, salah satu diantaranya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x