DESKJABAR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap mengumumkan tersangka baru dalam kasus yang merenggut nyawa Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa sore, 9 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa pagi ini.
Menurut Dedi Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan secara resmi nama tersangka ketiga.
"Insyaallah sore ini," ucap Dedi Prasetyo seperti dilansir Antara, Selasa pagi, 9 Agustus 2022.
Rencananya, ujar Dedi Prasetyo melanjutkan, pengumuman tersangka baru tersebut di atas pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di sebuah rumah di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
- Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Ia bertugas sebagai sopir Irjen Pol Ferdy Sambo.
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 dengan sangkaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
- Tersangka kedua adalah Bharada Ricky Rizal alias Bharada RR. RR adalah ajudan dari Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Polisi menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka pada Minggu, 7 Agustus 2022 dengan sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Kasus tersebut semula dilaporkan terjadi tembak menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Akan tetapi, Bharada E kemudian mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Polri juga telah memeriksa 25 anggotanya atas dugaan pelanggaran prosedur penanganan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurut laporan Antara, Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya, saat ini berada di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.***