Brigadir RR yang Awalnya Mengaku Sembunyi di Balik Kulkas, Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 07:09 WIB
Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR, menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Petugas nampak mendatangi rumah Ferdy Sambo, TKP kasus kematian Brigadir J
Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR, menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Petugas nampak mendatangi rumah Ferdy Sambo, TKP kasus kematian Brigadir J /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

DESKJABAR - Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo yang awalnya mengaku sembunyi di balik kulkas ketika terjadi tembak menembak di rumah Ferdy Sambo, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.

Brigadir RR ditahan di tahanan Bareskrim Polri sejak Minggu, 7 Agustus 2022 kemarin.

Brigadir RR, kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brijen Pol Andi Rian, disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Pol Andi Rian, dikutip dari Antara, Minggu 7 Agustus 2022.

Diketahui, Brigadir RR merupakan salah satu saksi yang berada di TKP pada kasus kematian Brigadir J. Saat kejadian tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E, ia berada di lantai bawah.

Kepada Komnas HAM RR mengaku, awalnya ia mendengar jeritan. Ketika keluar ia melihat Brigadir J sedang mengacungkan senjata ke atas namun tak melihat siapa yang ada di atas.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Sosok Atasan yang Memerintahkan Bharada E Melakukan Penembakan terhadap Brigadir J

Kemudian ketika mendengar serentetan suara tembakan, Brigadir RR mengaku bersembunyi di balik kulkas. Ia baru keluar setelah suara tembakan reda.

Itulah pengakuan Brigadir RR kepada Komnas HAM seperti diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis 4 Agustus 2022.

Ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR menjadi tersangka kedua dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J, setelah Bharada E.

Namun berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, sementara Richard Eliezer disangkakan dengan pasal pembunuhan saja yaitu 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Terungkap Alasan Bharada E Ngotot Minta Perlindungan LPSK, Beberapa Nama Terlibat Kasus Kematian Brigadir J

Brigjen Pol Andi Rian menambahkan, Brigadir RR ditahan terhitung mulai Minggu, 7 Agustus dan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Baik Bharada E maupun Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka didasarkan atas laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasal 55 dan Pasal 56 disangkakan kepada Brigadir RR dan Bhadara E karena diduga masih ada sosok lain yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jenguk Suami di Mako Brimob, Bikin Trenyuh, Begini Penampakannya

Diketahui, Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Kemudian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot 10 perwira dari jabatannya terkait pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.

Dari 10 perwira itu, salah satunya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Kini Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok untuk diperiksa terkait tewasnya Brigadir J.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah