Inilah Kondisi Bharada E Pasca Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator, Siapa Lagi yang Akan Ditahan?

- 8 Agustus 2022, 06:50 WIB
Inilah Kondisi Bharada E Pasca Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator, Seret Beberapa Nama, Siapa Lagi yang Akan Ditahan?
Inilah Kondisi Bharada E Pasca Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator, Seret Beberapa Nama, Siapa Lagi yang Akan Ditahan? /Antara/M.Risyal Hidayat/

DESKJABAR – Inilah Kondisi Bharada E Pasca Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator, Seret Beberapa Nama, Siapa Lagi yang Akan Ditahan?

Brigadir E mengajukan diri menjadi Justice Collaborator agar mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara di gedung Bareskrim Polri pada Sabtu,6 Agustus 2022.

Deolipa adalah kuasa hukum Bharada E yang baru setelah kuasa hukum sebelumnya yaitu Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diamankan, Peranannya Dalam Rusaknya Barang Bukti Kematian Brigadir J Sudah Terungkap?

Baca Juga: GOKIL! 5 Tempat Wisata Bandung Lembang, Paling Hits, Satu Kawasan Instagramable, Serasa Di Jepang dan Eropa

“Bharada E merupakan saksi kunci atas kasus ini jadi meskipun berstatus tersangka tapi ia tetap memerlukan perlindungan dan pengajuan Justtice Collaborator akan kami lakukan pada Senin, 8 Agustus 2022,” ujar Deolipa.

Pada kasus ini, polisi menetapkan Bharada E  sebagai tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 15 tahun.

Sejumlah nama dan peranannya dalam kasus ini diduga telah diungkap oleh Bharada E, termasuk mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo yang kini juga sudah ditahan di Mako Brimob sejak Sabtu,6 Agustus 2022.

Termasuk ajudan dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi juga turut ditahan di Bareskrim Mabes Polri pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Adakah nama lain yang akan terseret dan ditahan lagi? Hal itu masih memerlukan pendalaman dan saat ini pemeriksaan Intensif tengah dilakukan pada 25 personel yang dianggap terlibat.

Deolipa menjelaskan bahwa kondisi Bharada E sekarang sudah lebih tenang dibanding sebelumnya, apalagi dengan menjadi Justice Collaborator bisa memperingan hukuman pidana yang akan ia terima.

 

Masyarakat tentu bertanya-tanya apakah Justice Collaborator itu?  Dari berbagai sumber yang dikutip, dijelaskan bahwa Justice collaborator merupakan istilah bagi seseorang yang menjadi saksi dan juga menjadi pelaku kejahatan.

Jadi, Justice Collaborator adalah pelaku tindak kejahatan yang bekerjasama dengan aparat hukum untuk mengungkap sebuah kasus pidana yang terorganisir dan dapat mengakibatkan ancaman serius.

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut menyoroti pengakuan dari Bharada E bahwa dia bukan pelaku tunggal dalam kasus ini.

Baca Juga: Dzikir Malam Jumat, Pengampun Dosa, Dahsyatnya Surat Ini, Bisa Dimudahkan Segala Urusan Dunia dan Akhirat

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Sekitaran Bandung Hits, Incaran Turis Bule, Jalan Braga Hingga Spot Botram di Pinggir Dana

Dalam kanal youtube Refly Harun yang dilansir pada Minggu, 7 Agustus 2022, ia mempertanyakan siapa penembak Brigadir J yang sebenarnya dan ini harus diungkap oleh Bharada E.

“Banyak kejanggalan dalam kasus ini dan boleh jadi Bharada E hanya kambing hitam untuk menutupi kasus yang sebenarnya,” ujar Refly.

Meski asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, namun dengan berbagai kejanggalan maka patut dicurigai bahwa ada aktor intelektual yang memiliki peranan besar dibalik kasus ini.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah