TEGAS! Kapolri Resmi Copot Irjen Pol Ferdy Sambo, Kelanjutan Karirnya Diputuskan, Rilis Resmi Mabes Polri

- 5 Agustus 2022, 10:48 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) mencopot Irjen Ferdy Sambo daro jabat Kadiv Propam
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) mencopot Irjen Ferdy Sambo daro jabat Kadiv Propam /Antara/Aprillio Akbar/

DESKJABAR - Kapolri Jenderal Sigit Prabowo secara resmi sudah mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam pada Senin, 18 Juli 2022.

Pencopotan ini diperuntukkan agar proses penyelidikan dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J dapat berjalan secara optimal.

Begini karir Irjen Sambo setelah Kapolri mencopot jabatannya tersebut.

Baca Juga: Doa Niat Mandi Besar bagi Laki-laki Muslim, Begini Tata Cara Melakukannya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengumumkan terkait hal itu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022 malam. Keputusannya, Irjen Sambo dimutasi.

"Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri," ungkap Dedi di Jakarta, Kamis malam, seperti dikutip Antara.

Keputusan itu berdasarkan Surat Telegram Khusus TR ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Dedi menyebutkan, isi kesimpulan dari surat itu adalah 10 perwira Polri dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo didalamnya. Selain mutasi, keputusan itu juga menghasilkan 5 dipromosikan.

Baca Juga: NYATAKAN SAYANG Kepada Si Dia, Inilah 4 Tempat Wisata Romantis Bergaya Luar Negeri di Sekitaran Bandung

Selain Ferdy Sambo, perwira lain yang dicopot dari jabatannya, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dan kemudian dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Kemudian, Karo Provost Div Propam Polri, Brigjen Pol. Benny Ali dicopot juga dari jabatannya itu. Kemudian dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Seperti diketahui, pencopotan Irjen Sambo merupakan buntut dari tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Sawit, Jakarta pada 8 Juli 2022 lalu.

Perwira yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri, keterkaitan kasus Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Singapura dan Brunei Darussalam Jadi Lumbung Gol di Piala AFF U 16 2022, Segini Jumlah Gol Yang Bersarang

Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Dedi.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x