Baca Juga: KRONOLOGI Penangkapan Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati, Berlangsung Alot dan Mencekam
Merujuk pada laporan tersebut polisi menerbitkan Surat Perintah penyelidikan yang diterbitkan penyidik bernomor SP.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Sebagai pelapor dalam kasus ini adalah Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.
Dengan jelas disebutkan dalam laporan tersebut bahwa DK diduga telah melakukan pencabulan.
Lokasi pencabulan sesuai yang dilaporkan terjadi di Jakarta, Semarang Jawa Tengah dan Lamongan Jawa Timur.
Pelaku dilaporkan dengan tuduhan pasal 289 KUHP.
Belum ada keterangan resmi terkait kasus tersebut baik dari pihak pelapor, terlapor atau lembaga yang menaungi pelapor seperti dari Partai Demokrat dan juga dari DPR RI.
Isu tentang pencabulan oleh oknum anggota DPR RI ini terus ramai dibicarakan terlebih akhir akhir ini banyak terjadi.
Seperti kasus pelecehan seksual di angkot di Jakarta sehingga menjadi pembicaraan hingga pemerintah DKI Jakarta mewacanakan untuk memisahkan tempat duduk angkot untuk pria dan wanita.
Kemudian akhir akhir ini juga ramai dibicarakan mengenai kasus pencabulan dan pelecehan seksual di sebuah pesantren dengan korban Santriwati.