VIRAL! Guru Ngaji Lakukan Pencabulan kepada Dua Lansia di Kabupaten Garut, Begini Keterangan Kapolres Garut

- 22 Mei 2022, 13:31 WIB
Keterabgan Kapolres Garut tentang kasus viral, guru ngaji lakukan pencabulan kepada dua lansia.
Keterabgan Kapolres Garut tentang kasus viral, guru ngaji lakukan pencabulan kepada dua lansia. /Tangkapan layar Instagram @polresgarut/

DESKJABAR - Berita viral kembali membuat masyarakat geger di Kabupaten Garut, pada Sabtu, 21 Mei 2022.

Seorang laki-laki berinisial PUR yang berprofesi sebagai seorang guru ngaji telah tega melakukan pencabulan terhadap dua orang lanjut usia (lansia) di Kabupaten Garut.

Pelaku dan korban merupakan warga asal Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.

Terkait kasus viral ini, Kapolres Garut, yaitu AKBP Wirdhanto Hadicaksono, telah menyampaikan keterangan melalui press release yang disiarkan langsung pada akun Instagram resmi Polres Garut @polresgarut, Sabtu, 21 Mei 2022.

Baca Juga: Cari Tahu Penyebab Kecelakaan Bus Wisata di Ciamis., Satuan LalulintasLakukan Olah TKP

Menurut Wirdhanto, aksi pencabulan guru ngaji kepada dua orang lansia ini telah dilakukan sejak bulan Maret hingga Mei tahun lalu.

"Terjadi sekitar bulan Maret hingga bulan Mei tahun 2021, di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Garut. Jadi profesi dari pelaku dengan inisial PUR ini umurnya 43 tahun adalah seorang guru ngaji di desa tersebut," ujar Wirdhanto.

Lalu disebutkan Kapolres Garut, korban berinisial A dan E yang keduanya laki-laki. Korban A berusia 79 tahun, dan korban E berusia 70 tahun.

Kedua korban pencabulan guru ngaji tersebut merupakan laki-laki dan lansia. Pelaku mengaku jika dirinya mendapat wangsit melalui mimpi bahwa dirinya harus melakukan zina kepada kedua korban.

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Ciamis, Ini Cerita Yeti, Sempat Terkubur Reruntuhan Rumah dan Keluar Loncat dari Jendela

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @polres Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x